Kemendikdasmen Minta Masyarakat Laporkan Kecurangan SPMB 2025 ke Posko Resmi
Oleh Admin, 5 Jul 2025
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Pelaporan bisa dilakukan secara daring maupun langsung ke posko pengaduan.
"Kalau ada praktek kecurangan, siapa saja—masyarakat, orang tua—tolong disampaikan ke posko kami," ujar Gogot, Rabu (25/6/2025), dalam rilis yang diterima detikEdu.
Cara Lapor Kecurangan SPMB 2025
Kemendikdasmen telah menyediakan dua jalur pelaporan:
Daring melalui situs resmi:
ult.kemdikbud.go.id
posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id
Luring melalui:
Dinas Pendidikan setempat
Inspektorat Daerah
Langkah ini diambil untuk memastikan proses SPMB berlangsung transparan, objektif, adil, dan bebas dari penyimpangan. Tak hanya di tingkat pusat, pengawasan juga diperkuat oleh pemerintah daerah.
Contohnya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Sumatera Barat) mengeluarkan surat edaran larangan gratifikasi, pungli, dan suap dalam proses SPMB 2025. Bupati Khairunas menegaskan tidak ada pihak yang boleh menjanjikan kelulusan melalui cara ilegal.
SPMB untuk Semua, Tanpa Diskriminasi
SPMB 2025 dirancang tidak hanya sebagai proses administratif, tetapi juga menjamin akses pendidikan untuk semua anak tanpa diskriminasi. Gogot menjelaskan bahwa sistem ini didasarkan pada empat pilar utama:
Pendidikan bermutu untuk semua
Inklusi sosial
Integrasi sosial
Kohesivitas sosial
Ia menegaskan bahwa prinsip utama dari SPMB adalah mendekatkan layanan pendidikan ke tempat tinggal siswa. Bukan untuk menyaring siswa terbaik, tapi memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi semua anak yang ingin bersekolah.
"Prinsipnya bukan mensortir, tapi memberi tempat kepada semua murid yang ingin melanjutkan sekolah," tegas Gogot.
Artikel Terkait
Artikel Lainnya